KKABANJAHE – Lambannya pelantikan Bupati Karo ditengarai akibat DPRD Karo belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bupati-wakil bupati terpilih, Kena Ukur Surbakti dan Terkelin Brahmana.
Dikatakannya, setelah bupati terpilih ditetapkan melalui rapat pleno KPU 24 Desember 2010 lalu, ada peserta Pemilukada yang mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses lanjutan penetapan tersebut harus menunggu keputusan MK.
Lambannya pelantikan, imbuhnya, bukan lantaran DPRD Karo menghalang-halangi. Namun, karena lamanya proses ditingkat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Sebagai wakil rakyat, dewan sangat berharap roda pemerintahan di Karo berjalan dengan baik. Sesuai aturan yang berlaku, pelantikan harus melalui tata tertib DPRD. DPRD karo tidak pernah menghalang-halangi pelantikan. Masalahnya, prosesnya lama ditangan Depdagri dan Gubernur,” tukasnya.
Sementara, anggota DPRD Karo, Frans Dante Ginting, menilai kedatangan PNS ke DPRD Karo menanyakan perihal pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karo bukanlah suatu hal yang tepat. Seharusnya, kendalanya ditanyakan kepada Pemprovsu.
“Pertanyaan kenapa Bupati Karo belum dilantik, bukan ke DPRD Karo tempatnya. Tetapi hal itu ditanyakan ke Gubernur Sumatera Utara karena yang melantik pasangan Bupati dan wakilnya adalah Gubernur bukan dewan,” pungkasnya.
Kedatangan puluhan pejabat eselon II, III, dan eselon IV dilingkungan Pemkab Karo ke DPRD Karo sebagai perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menanyakan kendala pelantikan pasangan bupati terpilih yang dinilai berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Karo.
Editor: SATRIADI TANJUNG
IRFA FM 89,4 MHz |
IRFA FM 89,4 MHz |
SUZUKI KABANJAHE Marketing/Sales 085270687597 (John F.Purba) |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar
Posting Komentar